Sabtu, 07 Mei 2011

KARAKTERISTIK GURU PROFESIONAL

KARAKTERISTIK GURU PROFESIONAL

Soebakri
 Makalah disampaikan dalam  Diklat dan Seminar Nasional
“Menjadi Guru Profesional Melalui Peningkatan Kompetensi Dasar” dan
“Evaluasi Diri Menuju Guru Profesional Yang Bermartabat”
Kerjasama antara Himpunan Penulis Sains dan Perguruan Islam Al’CHUSNAINI
 Di Sukodono  Sidoarjo Tanggal 24 April 2011


PENDAHULUAN
Guru dan dosen merupakan salah satu faktor yang sangat penting dan strategis dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Berapapun besarnya investasi  ditanamkan untuk memperbaiki mutu pendidikan, tanpa kehadiran guru dan dosen yang kompeten, profesional, bermartabat, dan sejahtera, dapat dipastikan tujuan pendidikan nasional tidak akan tercapai. Investasi di bidang pendidikan adalah investasi berjangka panjang. Sebaliknya, keterlambatan memperbaiki bidang pendidikan akan berdampak negatif yang juga berjangka panjang. Dalam rangka mewujudkan  tujuan dan meningkatkan mutu pendidikan nasional, guru sebagai tenaga profesional, termasuk guru pendidikan khusus, wajib memenuhi standar kualifikasi dan memiliki kompetensi akademik, sertifikat pendidik, serta sehat jasmani dan rohani, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Salah satu bagian dalam upaya peningkatan mutu guru dan peningkatan kesejahteraan guru  profesonal harus berpendidikan S1/D4, berkompetensi sebagai agen pembelajaran, lulus uji kompetensi (sertifikasi), memilki sertifikat pendidik, dan memperoleh tunjangan profesi.
Peningkatan mutu guru sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan, dapat dimaknai bila kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional) dan kesejahteraan guru baik, maka kinerja baik, dan jika kinerja guru baik maka kegiatan belajar mengajar baik, dan jika kegiatan belajar dan mengajar baik, maka pendidikan pasti bermutu. Berarti untuk meningkatkan mutu pendidikan diperlukan guru yang berkompeten dan sejahtera. Faktor kompetensi dan kesejahteraan, kegiatan belajar mengajar, dan kinerja dapat digunakan sebagai indikator karakteristik guru profesional. Bila indikator ini dapat dipenuhi niscaya pendidikan di Indonesia akan bermutu.

PEMBAHASAN
Ketetapan politik dalam Undang-undang Guru dan Dosen menyatakan bahwa pendidik adalah pekerja profesional, yang berhak mendapatkan hak dan kewajiban  profesional. Pendidik diwajibkan secara profesional dapat mengabdi  dan hidup layak  dari profesinya.
Pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi sesuai dengan tugasnya sebagai guru  dan dosen.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pasal 2 disebutkan bahwa Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, Kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi yang dimaksud adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
  Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada BAB IV Kualifikasi dan Kompetensi, Pasal 7 ayat (2), berbunyi: Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru.
Kompetensi Guru tersebut bersifat menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang satu sama lain saling berhubungan dan saling mendukung. Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang dapat diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi Guru bersifat holistik.
Standar kompetensi Guru dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Standar  kualifikasi  akademik  dan  kompetensi  guru  yang  lengkap  dapat  mengacu pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 dan Nomor 32 Tahun 2008.

Kompetensi apa saja yang wajib dimiliki oleh guru sebagai pendidik ?

Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi inti, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru, dirinci sebagai berikut.

            Kompetensi pedagogik  merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik, yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual
b.   Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.   Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
d.   Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
e.  Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
f.     Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g.    Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h.    Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i.      Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
j.      Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran

Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
a.    Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b.    Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c.    Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d.   Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e.    Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

Kompetensi sosial merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
a.  Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b.   Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c.    Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d.   Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

Kompetensi profesional  merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a.    Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b.   Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
c.    Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
d.   Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e.    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Kompetensi inti guru pendidikan khusus menyesuaikan kompetensi inti guru sekolah umum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007.
Sebagai guru profesional, penguasaan bidang studi tidak bersifat terisolasi. Dalam melaksanakan tugasnya penguasaan bidang studi terintegrasi dengan kemampuan memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang mendidik, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran. Sebagai seorang profesional, guru harus mengenal siapa dirinya, kekuatan, kelemahan, kewajiban dan arah pengembangan dirinya. Dunia yang selalu berubah menyebabkan tuntutan yang dinamis pula terhadap kecakapan guru. Karenanya guru harus pandai memilih strategi yang efektif untuk mengembangkan diri secara terus menerus.
Kepribadian guru merupakan hasil pembentukan pengalaman belajar yang bukan hanya terjadi dalam proses pembelajaran secara langsung, tetapi terintegrasi dari dampak ikutan (nurturant effect) kegiatan pembelajaran dan pengalaman panjang sebelumnya.
Kemampuan guru berinteraksi dengan peserta didik adalah suatu proses transaksional yang sangat khas dan non rutin. Hal ini berbeda dengan interaksi guru dengan sejawat, orang tua, dan masyarakat sekitar yang bersifat kontekstual. Sifat dan kualitas interaksi antara guru dengan peserta didik menuntut kecakapan memilih strategi yang relevan karena sifat interaksi berkembang secara dinamis. Sementara karakteristik subjek dengan siapa ia berkomunikasi berbeda satu dengan lainnya baik karena faktor budaya, usia dan kedudukannya.
Kompetensi guru merupakan sesuatu yang utuh, sehingga proses pembentukannya tidak bisa dilakukan secara instan, karena guru merupakan profesi yang akan menghadapi individu-individu, yakni pribadi unik yang mempunyai potensi untuk tumbuh dan berkembang. Pembentukan kompetensi guru merupakan kegiatan pengkajian, latihan, dan pembiasaan, yang memerlukan kecakapan mengambil keputusan dalam situasi transaksional.

Berarti, menjadi guru profesional , dituntut untuk :
  1. Memiliki seperangkat kompetensi sesuai dengan standar yang berlaku.
  2. Mampu bekerja dengan menerapkan prinsip-prinsip keilmuan dan teknologi dalam memberikan layanan seorang ahli.
  3. Mematuhi kode etik profesi guru yang memintanya bertindak sesuai norma kepatutan.
  4. Bekerja dengan penuh dedikasi.
  5. Membuat keputusan secara mandiri maupun secara bersama.
  6. Menunjukkan akuntabilitas kinerjanya kepada pihak-pihak terkait.
  7. Bekerja sama dengan sejawat dan pihak lain yang relevan.
  8. Secara berkesinambungan mengembangkan diri baik secara mandiri maupun melalui asosiasi profesi.
Pada akhirnya, gur seyogyany mula meninggalka cara-cara rutinitas dalam pembelajaran, tetapi lebih menciptakan program-program pengembangan yang  profesional. Peningkatkan profesionalisme para Guru, harus mengacu pada tugas professional, pembinaan karier, dan kompetensi pendidik yang sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan dalam undang-undang guru dan dosen serta  peraturan pemerintah.

PENUTUP
Beberapa indikator yang dapat digunakan untuk mengukur  katrakteristik guru profesional adalah :
a.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
b.      Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya,
c.       Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya,
d.      Mematuhi kode etik profesi,
e.      Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas,
f.        Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya,
g.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan,
h.      Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya,
i.        Dan memiliki organisasi profesi berbadan hukum

Menjadi Guru Profesional dalam kompetensi Akademik, Pedagogik, Sosial dan Kepribadian wajib diwujudkan oleh setiap guru. Menjadi guru profesional harus  “kompeten”,  memiliki “ilmu amaliah- amal ilmiah” dan “sejahtera”. Semoga ... Amin.

DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar  kualifikasi  akademik  dan  kompetensi  guru.  
Permendiknas Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar  kualifikasi  akademik  dan  kompetensi pendidikan guru pendidikan khusus.  
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar