Sabtu, 07 Mei 2011

KARAKTERISTIK GURU PROFESIONAL

KARAKTERISTIK GURU PROFESIONAL

Soebakri
 Makalah disampaikan dalam  Diklat dan Seminar Nasional
“Menjadi Guru Profesional Melalui Peningkatan Kompetensi Dasar” dan
“Evaluasi Diri Menuju Guru Profesional Yang Bermartabat”
Kerjasama antara Himpunan Penulis Sains dan Perguruan Islam Al’CHUSNAINI
 Di Sukodono  Sidoarjo Tanggal 24 April 2011


PENDAHULUAN
Guru dan dosen merupakan salah satu faktor yang sangat penting dan strategis dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan. Berapapun besarnya investasi  ditanamkan untuk memperbaiki mutu pendidikan, tanpa kehadiran guru dan dosen yang kompeten, profesional, bermartabat, dan sejahtera, dapat dipastikan tujuan pendidikan nasional tidak akan tercapai. Investasi di bidang pendidikan adalah investasi berjangka panjang. Sebaliknya, keterlambatan memperbaiki bidang pendidikan akan berdampak negatif yang juga berjangka panjang. Dalam rangka mewujudkan  tujuan dan meningkatkan mutu pendidikan nasional, guru sebagai tenaga profesional, termasuk guru pendidikan khusus, wajib memenuhi standar kualifikasi dan memiliki kompetensi akademik, sertifikat pendidik, serta sehat jasmani dan rohani, sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Salah satu bagian dalam upaya peningkatan mutu guru dan peningkatan kesejahteraan guru  profesonal harus berpendidikan S1/D4, berkompetensi sebagai agen pembelajaran, lulus uji kompetensi (sertifikasi), memilki sertifikat pendidik, dan memperoleh tunjangan profesi.
Peningkatan mutu guru sebagai upaya peningkatan mutu pendidikan, dapat dimaknai bila kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial, dan professional) dan kesejahteraan guru baik, maka kinerja baik, dan jika kinerja guru baik maka kegiatan belajar mengajar baik, dan jika kegiatan belajar dan mengajar baik, maka pendidikan pasti bermutu. Berarti untuk meningkatkan mutu pendidikan diperlukan guru yang berkompeten dan sejahtera. Faktor kompetensi dan kesejahteraan, kegiatan belajar mengajar, dan kinerja dapat digunakan sebagai indikator karakteristik guru profesional. Bila indikator ini dapat dipenuhi niscaya pendidikan di Indonesia akan bermutu.

PEMBAHASAN
Ketetapan politik dalam Undang-undang Guru dan Dosen menyatakan bahwa pendidik adalah pekerja profesional, yang berhak mendapatkan hak dan kewajiban  profesional. Pendidik diwajibkan secara profesional dapat mengabdi  dan hidup layak  dari profesinya.
Pendidik wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi sesuai dengan tugasnya sebagai guru  dan dosen.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pasal 2 disebutkan bahwa Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, Kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kompetensi yang dimaksud adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
  Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Pada BAB IV Kualifikasi dan Kompetensi, Pasal 7 ayat (2), berbunyi: Kompetensi guru sebagai agen pembelajaran meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru.
Kompetensi Guru tersebut bersifat menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang satu sama lain saling berhubungan dan saling mendukung. Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang dapat diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi Guru bersifat holistik.
Standar kompetensi Guru dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Standar  kualifikasi  akademik  dan  kompetensi  guru  yang  lengkap  dapat  mengacu pada Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 dan Nomor 32 Tahun 2008.

Kompetensi apa saja yang wajib dimiliki oleh guru sebagai pendidik ?

Standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi inti, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru, dirinci sebagai berikut.

            Kompetensi pedagogik  merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik, yang sekurang-kurangnya meliputi:
a. Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual
b.   Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
c.   Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
d.   Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
e.  Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
f.     Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
g.    Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
h.    Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
i.      Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
j.      Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran

Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
a.    Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
b.    Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
c.    Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
d.   Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri.
e.    Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.

Kompetensi sosial merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
a.  Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
b.   Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
c.    Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah Republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
d.   Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.

Kompetensi profesional  merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a.    Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
b.   Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/bidang pengembangan yang diampu.
c.    Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif
d.   Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif.
e.    Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.

Kompetensi inti guru pendidikan khusus menyesuaikan kompetensi inti guru sekolah umum sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007.
Sebagai guru profesional, penguasaan bidang studi tidak bersifat terisolasi. Dalam melaksanakan tugasnya penguasaan bidang studi terintegrasi dengan kemampuan memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang mendidik, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran. Sebagai seorang profesional, guru harus mengenal siapa dirinya, kekuatan, kelemahan, kewajiban dan arah pengembangan dirinya. Dunia yang selalu berubah menyebabkan tuntutan yang dinamis pula terhadap kecakapan guru. Karenanya guru harus pandai memilih strategi yang efektif untuk mengembangkan diri secara terus menerus.
Kepribadian guru merupakan hasil pembentukan pengalaman belajar yang bukan hanya terjadi dalam proses pembelajaran secara langsung, tetapi terintegrasi dari dampak ikutan (nurturant effect) kegiatan pembelajaran dan pengalaman panjang sebelumnya.
Kemampuan guru berinteraksi dengan peserta didik adalah suatu proses transaksional yang sangat khas dan non rutin. Hal ini berbeda dengan interaksi guru dengan sejawat, orang tua, dan masyarakat sekitar yang bersifat kontekstual. Sifat dan kualitas interaksi antara guru dengan peserta didik menuntut kecakapan memilih strategi yang relevan karena sifat interaksi berkembang secara dinamis. Sementara karakteristik subjek dengan siapa ia berkomunikasi berbeda satu dengan lainnya baik karena faktor budaya, usia dan kedudukannya.
Kompetensi guru merupakan sesuatu yang utuh, sehingga proses pembentukannya tidak bisa dilakukan secara instan, karena guru merupakan profesi yang akan menghadapi individu-individu, yakni pribadi unik yang mempunyai potensi untuk tumbuh dan berkembang. Pembentukan kompetensi guru merupakan kegiatan pengkajian, latihan, dan pembiasaan, yang memerlukan kecakapan mengambil keputusan dalam situasi transaksional.

Berarti, menjadi guru profesional , dituntut untuk :
  1. Memiliki seperangkat kompetensi sesuai dengan standar yang berlaku.
  2. Mampu bekerja dengan menerapkan prinsip-prinsip keilmuan dan teknologi dalam memberikan layanan seorang ahli.
  3. Mematuhi kode etik profesi guru yang memintanya bertindak sesuai norma kepatutan.
  4. Bekerja dengan penuh dedikasi.
  5. Membuat keputusan secara mandiri maupun secara bersama.
  6. Menunjukkan akuntabilitas kinerjanya kepada pihak-pihak terkait.
  7. Bekerja sama dengan sejawat dan pihak lain yang relevan.
  8. Secara berkesinambungan mengembangkan diri baik secara mandiri maupun melalui asosiasi profesi.
Pada akhirnya, gur seyogyany mula meninggalka cara-cara rutinitas dalam pembelajaran, tetapi lebih menciptakan program-program pengembangan yang  profesional. Peningkatkan profesionalisme para Guru, harus mengacu pada tugas professional, pembinaan karier, dan kompetensi pendidik yang sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan dalam undang-undang guru dan dosen serta  peraturan pemerintah.

PENUTUP
Beberapa indikator yang dapat digunakan untuk mengukur  katrakteristik guru profesional adalah :
a.      Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme,
b.      Memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya,
c.       Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya,
d.      Mematuhi kode etik profesi,
e.      Memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas,
f.        Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya,
g.      Memiliki kesempatan untuk mengembangkan profesinya secara berkelanjutan,
h.      Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas profesionalnya,
i.        Dan memiliki organisasi profesi berbadan hukum

Menjadi Guru Profesional dalam kompetensi Akademik, Pedagogik, Sosial dan Kepribadian wajib diwujudkan oleh setiap guru. Menjadi guru profesional harus  “kompeten”,  memiliki “ilmu amaliah- amal ilmiah” dan “sejahtera”. Semoga ... Amin.

DAFTAR PUSTAKA
Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar  kualifikasi  akademik  dan  kompetensi  guru.  
Permendiknas Nomor 32 Tahun 2008 tentang Standar  kualifikasi  akademik  dan  kompetensi pendidikan guru pendidikan khusus.  
Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

LESSON STUDY (SUATU MODEL PEMBELAJARAN PROFESIONAL)

LESSON STUDY
(SUATU MODEL PEMBELAJARAN PROFESIONAL)
Disusun dan disosialisasikan oleh : Soebakri

A.  Pendahuluan

Reformas pendidika yang dilakukan  di  Indonesia  perlu  memperhatikan  konsepsi  belajar  dan pembelajaran.  Reformasi  pendidikan  seyogyanya  dimulai  dari  bagaimana  siswa  dan guru  belajar  dan  bagaimana  guru  mengajar,  bukan  semata-mata  pada  hasil  belajar (Brook  &  Brook,  1993).  Podhorsky  &  Moore  (2006)  menyatakan,  bahwa  reformasi pendidikan  hendaknya  dimakna sebagai  upaya  penciptaan  program-program  yang berfokus  pada  perbaikan  praktik  mengajar  dan  belajarbukan  semata-mata  berfokus pada  perancangan  kelas  dengan  teacher  proof  curriculum.  Dengan  demikian,  praktik- praktik pembelajaran benar-benar ditujukan untuk mengatasi kegagalan siswa belajar.  Praktik-praktipembelajarahanya  dapat  diubah  melalui  pengujian  terhadap cara-cara guru belajar dan mengajar serta menganalisis dampaknya terhadap perolehan belajar siswa. Agar hal ini terjadi, sekolah perlu menciptakan suatu proses yang mampu memfasilitasparguru  untuk  melakukan  kajiaterhadap  materi  pembelajaran  dan strategi-strategi  mengajar  secara  sistematis,  sehingga  dapat  memfasilitasi  siswa  untuk meningkatka peroleha belajar 

Gur seyogyany mula meninggalka cara-cara rutinitas dalam pembelajar-an, tetapi lebih menciptakan program-program pengembangan yang  profesional. Peningkatkan profesionalisme para Guru, mengacu pada tugas professional, pembinaan karier, dan kompetensi pendidik yang sesuai dengan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan dalam undang-undang guru dan dosen serta  peraturan pemerintah,  harus dilakukan dalam proses pembelajaran professional. Salah satu cara dalam upaya meningkatkan profesionalisme Guru dalam proses belajar mengajar (PBM) dapat dilakukan melalui  model pembinaan profesi pendidik melalui pengkajian pembelajaran secara kolaboratif dan berkelanjutan berlandaskan prinsip-prinsip kolegalitas dan mutual learning untuk membangun learning community, atau yang lebih dikenal dengan “Lesson Study”.

Lesson study dilakukan diwilayah guru mengajar dengan menggunakan kelas dalam lingkungan nyata, sehingga akan membiasakan guru bekerja secara kolaboratif baik dengan guru bidang studi dan atau  dengan guru diluar bidang studi,  bahkan dengan masyarakat. Lesson Study merupakan kolaboratif antara guru dalam menyusun rencana pembelajaran beserta research lessonnya, pelaksanaan PBM dikelas yang disertai observasi dan refleksi.
Dengan lesson study para guru dapat leluasa meningkatkan kinerja dan keprofesionalannya yang akhirnya dapat meningkatkan mutu pembelajaran.

Beberapa Landasan yuridis yang sesuai dengan Lesson Study, antara lain :
a.    Dalam UU No. 14  2005 Tentang Guru Dan Dosen pada pasal 20 menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas profesionalnya, guru berkewajiban (a) merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yg bermutu, serta menilai & mengevaluasi hasil pembelajaran; (b) meningkatkan kualifikasi akademik & mengembangkan kompetensi scr berkelanjutan sejalan dgn perkembangan Iptek dan seni.
b.    Dalam UU No. 14  2005 Tentang Guru Dan Dosen pada Pasal 32 menyatakan bahwa (a) Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karier; dan (b) Pembinaan dan pengembangan profesi guru meliputi kompetensi pedagogik (merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi proses pembelajaran), kompetensi kepribadian (idealisme, dedikasi, evaluasi kinerja sendiri, menerima kritik), kompetensi sosial (berkomunikasi efektif, berkontribusi thd pengembangan pend, memanfaatkan ICT) dan kompetensi professional (materi subjek, ICT, PTK)

Didalam peraturan pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,  Bab IV pasal 19 ayat 1 dinyatakan bahwa proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik  untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreatifitas, dan kemandirian sesuai bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologi peserta didik. Sedangkan pada ayat 2 dinyatakan bahwa Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
Lesson Study dapat dijadikan salah satu jembatan untuk meniti kearah cita-cita  proses pembelajaran yang ideal sebagaimana tercantum dalam Standar Nasional Pendidikan.


B. Kapan ” Lesson Study” ada di Indonesia.

Lesson Study diperkenalkan di Indonesia melalui kegiatan piloting yang dilaksanakan dalam proyek follow-up Indonesia Mathematics and Science Teacher Education Project (IMSTEP) dan Japan International Cooperation Agency (JICA)  di tiga perguruan tinggi yaitu Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) dan Universitas Negeri Malng (UM). tahun 1998.
Lesson Study merupakan hal yang baru bagi sebagian besar guru. Lesson Study diadopsi dari Jepang dan diuji cobakan di beberapa sekolah sebagai pilot project, di Bandung (dibawah UPI), di Yogyakarta (dibawah UNY), dan di Malang (dibawah UM).
Lesson Study mulai diterapkan pada tahun 2004 yang hasilnya menunjukkan terjadinya peningkatan profesionalisme guru dalam melakukan pembelajaran di sekolah, meningkatkan kolaborasi akademik dan dapat dilakukan secara berkelanjutan. Efektifitas dan efisiensi program Lesson Study yang ditunjang oleh kegiatan monitoring dan evaluasi   dengan menggunakan rekaman audiovisual, sehingga para guru dapat mengkaji mutu pembelajaran berdasarkan data dan fakta yang sesungguhnya.


C. Apa Lesson study

Lesson Study yang dalam bahasa Jepang disebut Jugyokenkyu adalah bentuk kegiatan yang dilakukan oleh seorang guru/sekelompok guru yang bekerja sama dengan orang lain (dosen, guru mata pelajaran yang sama/ guru satu tingkat kelas yang sama, atau guru lainya), merancang kegiatan untuk meningkatkan mutu belajar siswa dari pembelajaran yang dilakukan oleh salah seorang guru dari perencanaan pembelajaran yang dirancang bersama/sendiri, kemudian di observasi oleh teman guru yang lain dan setelah itu mereka melakukan refleksi bersama atas hasil pengamatan yang baru saja dilakukan. Refleksi bersama merupakan diskusi oleh para pengamat dan guru pengajar untuk menyempurnakan proses pembelajaran dimana titik berat pembahasan pada bagaimana siswa belajar, kapan siswa belajar, kapan siswa mulai bosan mendapatkan pengetahuan dan kapan siswa mampu menjelaskan kepada temannya dan kapan siswa mampu mengajarkan kepada seluruh kelas.
Lesson Study merupakan siklus kegiatan kelompok guru yang bekerja bersama dalam menentukan tujuan pembelajaran, melakukan ”research lesson” dan secara berkolaborasi mengamati, mendiskusikan dan memperbaiki pembelajaran tersebut. Siklus dalam Lesson study adalah sebagai berikut:

Siklus Lesson Study

1.  Goal-Setting &  Planning
   Mengidentifikasi tujuan be- lajar siswa pengembangan jangka panjang, menyusun
   perencanaan pembelajaran,  yang meliputi research lesson yang diamati secar
   berkolaboratif

       2.  Research Lesson
            Guru Model melaksanakapembelajaran berdasarkan perencanaan yang disusun, 
            sedangkaguru lain mengamatdan mengumpulkan data tentanbelajar siswa, cara
            berpikitentang prilaku siswa, dll 
  
      3.  LessoDiscussion
       Menganalisis datyang dikumpulkan saat researclessonmeneliti ketercapaian tujuan
       pembelajaran datujuan perencanaan, mengkaji perbaikan apa yang perlu dilakukan
       dalam perencanaadan pembelajaran

       4.  Consolidation of Learning 
             Menulis laporan yang mencakup perencanaan pembelajarandata hasil pengamatan
             siswadan melakukan refleksi thd pembelajaran yang dilaksa -nakan. Melakuka
             perancangan ulang seperlunya


D. Mengapa Lesson study
Lesson Study dipilih dan diimplementasikan dengan beberapa alasan :

Pertama, lesson study merupakan suatu cara efektif yang dapat meningkatkan kualitas pembelajaran yang dilakukan guru dan siswa. Mengapa ?
1. Pengembangan lesson study dilakukan dan didasarkan  pada  hasil “sharing”  pengetahuan profesional  yang  mempertimbangkan pada praktek dan hasil pembelajaran dilaksanakan para guru,
2.     Penekanan  yang mendasar dari lesson study adalah para siswa memiliki kualitas
      belajar, dan pengembangan pencapaian kompetensi siswa dijadikan fokus & titik
      perhatian utama dlm pembelajaran di kelas,
3.  Berdasarkan pengalaman real di kelas, lesson study mampu menjadi landasan bagi pengembangan pembelajaran, dan lesson study akan menempatkan peran para guru sebagai peneliti pembelajaran.

Kedua, lesson study yang didesain dengan baik akan menghasilkan guru yang profesional dan inovatif. Mengapa  ?  Desain Lesson Study yang baik, dapat :
  1.  menentukan kompetensi yang perlu dimiliki/tujuan pembelajaran (lesson)  siswa, satuan   (unit) pelajaran dan materi pelajaran yang efektif;
  2.  mengkaji dan meningkatkan pembelajaran yang bermanfaat bagi siswa;
  3.  memperdalam pengetahuan tentang materi pelajaran yang disajikan para guru;
  4.  menentukan tujuan jangka panjang yang akan dicapai para siswa;
  5.  merencanakan pelajaran secara kolaboratif;
  6.  mengkaji secara teliti proses pembelajaran dan perilaku siswa;
  7.  mengembangkan pengetahuan pembelajaran yang handal; dan
  8. melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang dilaksanakannya berdasarkan   pandangan siswa dan kolega guru.
Jadi, Lesson Study di pilih sebagai salah satu cara untuk meningkatkan proses pembelajaran, dimana seorang guru mengajak kerjasama guru yang lain. Kerjasama tersebut dimulai dari merancang pembelajaran, melaksanakan dan mengamati proses pembelajaran, serta melakukan diskusi/refleksi terhadap pelajaran yang dilakukan. Istilah populer dalam Lesson study adalah “plan-do-see”. Ketiga hal tersebut yang merupakan inti dari Lesson Study.

E. Tujuan Lesson study :
  1. Meningkatkan pengetahuan tentang  materi ajar
  2. Meningkatkan pengetahuan tentang pembelajaran
  3. Meningkatkan kemampuan mengobservasi aktivitas belajar
  4. Meningkatkan hubungan kolegalitas
  5. Meningkatkan hubungan antara pelaksanaan pembelajaran sehari-hari dengan tujuan jangka panjang yang harus dicapai
  6. Meningkatkan motivasi belajar, baik guru maupun siswa untuk selalu berkembang
  7. Meningkatkan kualitas rencana pembelajaran
F.  Manfaat Lesson Study
  1. Mengurangi keterasingan guru (dari komunitasnya), khususnya dalam pembelajaran
  2. Membantu guru untuk mengobservasi dan mengkritisi pembelajarannya
  3. Memperdalam pemahaman guru tentang  materi pelajaran, cakupan dan urutan materi dalam kurikulum. 
  4. Membantu guru memfokuskan bantuannya pada seluruh aktivitas belajar siswa.
  5. Menciptakan terjadinya pertukaran pengetahuan tentang pemahaman berpikir dan belajar siswa
  6. Meningkatkan kolaborasi pada sesama guru.
G.  Dampak Lesson Study
1.   Peningkatan mutu guru dan mutu pembelajaran yang pada gilirannya berakibat pada peningkatan mutu lulusan (siswa).
2.    Guru memiliki banyak kesempatan untuk membuat bermakna ide-ide pendidikan dalam praktek pembelajarannya sehingga dapat merubah perspektif tentang pembelajaran, dan belajar praktek pembela-jaran dari perspektif siswa.
3. Guru mudah berkonsultasi kpd pakar dlm hal pembelajaran atau kesulitan materi pelajaran.
4.    Perbaikan praktek pembelajaran di kelas.
5.  Peningkatan kolaborasi antar guru dan antara guru & pakar/dosen dlm meningkatkan kualitas pembelajaran.
6.    Peningkatan ketrampilan menulis karya tulis ilmiah atau buku ajar.

 H. Bagaimana Lesson study
Untuk dapat memulai kegiatan lesson study maka diperlukan perubahan dari dalam diri guru sehingga memiliki sikap sebagai berikut:

1.  Semangat introspeksi terhadap apa yang sudah dilakukan selama ini terhadap proses pembelajaran. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan mengajukan pertanyaan terhadap diri sendiri dengan pertanyaan seperti:

·        Apakah saya sudah melakukan tugas  sebagai guru dengan baik?
·  Apakah pembelajaran yang saya lakukan telah sesuai dengan kompetensi yang diharapkan akan dicapai siswa?
·        Apakah saya telah membuat siswa merasa jenuh dengan pembelajaran saya?
·       Adakah strategi-strategi lain yang lebih baik yang bisa digunakan untuk melaksanakan pembelajaran ini selain strategi yang biasa saya gunakan?
·        Apakah ada alternatif kegiatan belajar lain yang juga cocok untuk pembelajaran ini?
·      Adakah media pembelajaran yang lebih baik yang dapat dipakai untuk pembelajaran ini selain media pembelajaran yang biasa saya gunakan?
·         Mengapa siswa saya tidak termotivasi untuk mengikuti pembelajaran dari saya?
·         Apakah selama ini saya telah menggunakan instrumen evaluasi yang tepat?
·         Dan lain-lain.
Serangkaian pertanyaan itu yang harus dijawab dengan jujur oleh setiap guru yang ingin terlibat/dilibatkan dalam kegiatan lesson study. Jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut di atas tentu akan mendorong guru pada proses pencarian cara untuk menyempurnakan kekurangan-kekurangan PBM-nya selama ini.
2.    Keberanian membuka diri untuk dapat menerima saran dari orang lain untuk peningkatan kualitas diri.
3.    Keberanian untuk mengakui kesalahan diri sendiri.
4.    Keberanian untuk mau mengakui dan memakai ide orang lain yang baik.
5.    Keberanian memberikan masukan yang jujur dan penuh penghormatan

Kelima sikap tersebut menjadi persyaratan minimal yang harus dipahami dan dipertajam sebelum kita melakukan kegiatan Lesson Study. Selain sikap dasar yang harus disiapkan oleh guru tersebut, maka juga sangat penting peranan dari komponen yang terkait dalam bidang pendidikan, Kepala Sekolah, MGMP, Kantor Dinas Pendidikan, Universitas, dan para pemerhati pendidikan serta masyarakat pada komitmen nyata dalam mendukung kegiatan Lesson Study.

Secara garis besarnya ‘lesson study” mencakup 3 (tiga) tahap kegiatan yaitu perencanaan (planing), implementasi (action) pembelajaran dan observasi serta refleksi (reflection), rincian dari tiga tahapan itu sebagai berikut:

1. Tahap Perencanaan (planning)
Pada tahap perencanaan dilakukan identifikasi masalah yang ada pada kelas yang akan digunakan untuk kegiataan lesson study dan alternatif pemecahannya. Identifikasi masalah dan pemecahan tersebut berkaitan dengan pokok bahasan (materi pelajaran) yang relevan dengan kelas dan materi pelajaran, karakteristik siswa dan suasana kelas, metode atau pendekatan pembelajaran, media, alat peraga dan evaluasi proses serta hasil belajar.
Pemilihan materi pelajaran, pemilihan metode dan media yang  sesuai dengan karakteristik siswa serta jenis evaluasi yang akan digunakan dirancang melalui proses diskusi. Pada saat tersebut akan muncul pendapat dan sumbang saran dari pakar dan guru senior tentang hal-hal baru yang perlu diketahui dan dapat diterapkan oleh guru dalam proses pembelajaran, utamanya kesesuaian dengan kurikulum, Latar belakang pengetahuan & kemampuan siswa, dan Kompetensi yang akan dikembangkan.
Teaching materials disusun berdasarkan prinsip keterampilan berpikir tingkat tinggi (Minds-on), Melibatkan panca indra (Hands – on), berhubungan dengan kehidupan sehari-hari  (Daily life), dan menggunakan bahan yang mudah didapat (Local materials)
Strategi Pembelajaran dirancang berdasarkan analisis pengalaman guru ketika mengajar materi yang sama, meliputi (a) Pendahuluan (Bagaimana memotivasi siswa); (b) Kegiatan Inti (Bagaimana kegiatan agar siswa aktif); dan (c) Kegiatan Akhir (Bagaimana guru tahu bahwa siswa sudah belajar).
Penetuan Guru Model berdasarkan kesepakatan bersama  dan refleksi berfokus pada kegiatan siswa bukan guru model.
Langkah selanjutnya adalah memfokuskan kegiatan lesson study dengan cara menyepakati tema permasalahan dan pembelajaran yang akan diangkat dalam kegiatan. Kemudian kelompok lesson study dapat membuat perencanaan pembelajaran yang akan dilakukan. Perencanaan pembelajaran ini dituangkan dalam bentuk perangkat pembelajaran dan lembar instrumen observasi pengumpulan data PBM. 
Perangkat pembelajaran adalah sejumlah bahan, alat, media, petunjuk dan pedoman yang akan digunakan dalam proses pembelajaran atau digunakan pada tahap pelaksanaan kegiatan lesson study. Karena lesson study adalah kegiatan yang direncanakan, dilakukan dan dinilai bersama oleh kelompok, maka perlu disadari betul bahwa keberhasilan dan kegagalan PBM adalah tanggung jawab bersama semua anggota kelompok. Oleh karena itu tujuan utama penyusunan perangkat pembelajaran adalah agar segala sesuatu yang telah direncanakan bersama dapat tercapai.
Pembelajaran merupakan suatu proses untuk mengembangkan potensi siswa, baik potensi akademik, potensi kepribadian dan potensi sosial ke arah yang lebih baik menuju kedewasaan. Dalam proses ini diperlukan perangkat pembelajaran yang disusun dan dipilih sesuai dengan kompetensi yang akan di kembangkan. Pada dasarnya perangkat pembelajaran lesson study tidak berbeda dengan perangkat pembelajaran yang biasa disiapkan oleh masing-masing guru di sekolah. Namun karena pembelajaran dalam program lesson study dirancang untuk keperluan peningkatan pembelajaran yang inovatif dan melibatkan kelompok guru serta dimungkinkan untuk dijadikan sebagai ajang penelitian tindakan kelas, maka dalam perencanaannya perangkat pembelajaran harus disusun bersama (kelompok guru), secara seksama, sistematis dan terukur. 
Seperti telah disebutkan sebelumnya, pembuatan perangkat pembelajaran dan lembar observasi ini harus dilakukan secara kolaboratif oleh seluruh peserta program lesson study. Urun pendapat, berbagi pengalaman, dan diskusi dengan dilandasi komitmen untuk melakukan inovasi dan memperbaiki kualitas pembelajaran mutlak diperlukan.
Beberapa Dasar Pemikiran Penyusunan Perangkat Pembelajaran dalam Lesson Study. Berikut ini dipaparkan beberapa dasar pemikiran yang harus diperhatikan dalam penyusunan suatu perangkat pembelajaran dalam kegiatan lesson study:

a.  Kompetensi dasar yang akan di kembangkan 
Dalam kurikulum KTSP guru dituntut untuk mempunyai kreativitas lebih dalam merancang pembelajaran, agar kompetensi dasar yang telah ditetapkan dapat tercapai. Ada tiga aspek dalam kompetensi dasar untuk siswa SMP yang harus dicapai, yaitu kompetensi akademik meliputi penguasaan konsep dan metode keilmuan, kompetensi pribadi yang menyangkut perkembangan etika dan moral, serta kompetensi sosial. Ketiga kompetensi ini dikembangkan dalam proses pembelajaran, oleh karena itu harus nampak dalam perangkat pembelajaran, mulai dari rencana pembelajaran sampai evaluasi proses pembelajaran.

b.  Karakteristik materi pelajaran atau pokok bahasan
Setiap materi pelajaran mempunyai sifat masing masing. Materi IPA akan berbeda dengan matematika, atau bahasa. Matematika dengan sifat materinya yang abstrak memerlukan perangkat pembelajaran yang mampu membuat lebih kongkrit. Sedangkan materi IPA yang umumnya gejalanya dapat diindera , memerlukan perangkat pembelajaran yang membuat anak mampu mengungkap gejala alam yang ada dan menganalisisnya menjadi suatu pengertian atau konsep yang utuh. Perangkat pembelajaran dalam rangka kongkritisasi persoalan maupun dalam rangka konseptualisasi fakta perlu disusun dengan mempertimbangkan kaidah keilmuan masing-masing agar hasil belajar yang akan diperoleh siswa tidak menyimpang dari kaidah keilmuan yang berlaku. Dalam rangka lesson study hendaknya guru mampu memilih dan mengorganisasi materi pelajaran dan mengemasnya sebagai bahan ajar sebagai salah satu perangkat pembelajaran. Dalam hal ini guru hendaknya tahu persis esensi dari materi pelajaran tersebut (materi esensial) agar tidak mengalami kesulitan dalam menyusun perangkat pembelajaran.

c.  Karakteristik subyek didik
Subyek didik dalam proses pembelajaran pada hakekatnya adalah pribadi yang kompleks yang berbeda antara satu dengan lainnya. Walaupun mereka ada dalam kelas yang sama namun kenyataannya dalam banyak hal mereka berbeda. Variabel subyek didik yang perlu dipertimbangkan dalam menyusun perangkat pembelajaran adalah: (1) tingkat perkembangan kognitifnya; (2) gaya belajarnya; (3) lingkungan sosial budayanya; (4) keterampilan motoriknya; (5) dan lain-lain. Seringkali perangkat pembelajaran yang dibuat tidak dapat dipergunakan secara optimal karena saat membuatnya, guru mengabaikan karakteristik subyek didik. Dalam pembelajaran untuk lesson study perubahan perilaku siswa ini menjadi fokus perhatian. Seorang guru model dalam tahap refleksi (see) sesudah pembelajaran akan menguraikan/menyampaikan tentang semua kondisi yang dia ciptakan untuk membelajarkan siswa., sesuai dengan program pengembangan yang di rencanakan. Hal ini sangat penting karena refleksi para observer tidak di tujukan kepada penampilan guru (subyektif), tetapi lebih tertuju pada cara guru mengelola kegiatan pembelajaran dan aktifitas belajar siswa (obyektif).

d.  Pemilihan model pembelajaran
Setiap model pembelajaran yang dipilih dalam perencanaan pembelajaran mencerminkan urutan pembelajaran yang terjadi . Urutan pembelajaran model deduktif misalnya akan berbeda dengan urutan pembelajaran model induktif, model kooperatif, atau model pembelajaran langsung. Demikian juga dengan model- model pembelajaran yang lain. Pilihan model pembelajaran ini akan mewarnai penyusunan perangkat pembelajaran, terutama dalam penyusunan skenario pembelajaran dan penyusunan lembar kegiatan siswa. Dalam pelaksanaan lesson study penetapan model pembelajaran, terutama yang inovatif diharapkan mampu mengubah paradigma pembelajaran dari pola pembelajaran yang terpusat pada guru menjadi pola pembelajaran yang menekankan pada keterlibatan murid, baik dalam mengekplorasi gejala, memecahkan masalah maupun dalam proses pembangunan konsep, ecara kooperatif di dalam kelompok, maupun secara individu.

e.  Karakteristik lingkungan sekitar sekolah
Lingkungan sekolah sebenarnya sangat potensial sebagai sumber belajar. Banyak hal yang dapat dipelajari siswa dari lingkungannya, baik yang terkait dengan matematika, bahasa, IPA maupun mata pelajaran lainnya. Kemampuan anak mengekplorasi lingkungan merupakan bekal penting untuk dapat memecahkan masalah yang timbul di masyarakat, terutama jika kita memilih pendekatan Contextstual Teaching Learning ( CTL). Pengembangan kecakapan hidup bagi siswa SMP dapat dimulai dari lingkungan sekolah.. Perangkat pembelajaran yang memungkinkan anak belajar di luar kelas mempunyai karakteristik yang agak berbeda dengan perangkat pembelajaran di dalam kelas. Dalam proses pembelajaran di luar kelas siswa lebih leluasa mengekpresikan dirinya, sehingga perangkat evaluasi pembelajaran terutama evaluasi afektif lebih mudah untuk diimplementasikan. .

f.    Alokasi Waktu
Alokasi waktu yang tersedia untuk kegiatan lesson study juga penting untuk diperhatikan dalam perencanaan yang dituangkan dalam perangkat pembelajaran agar pelaksanaan lesson study benar-benar efektif dan tidak berakibat sebaliknya. Perlu diingat bahwa bgaimanapun waktu merupakan salah satu faktor pembatas utama dalam PBM.

Perangkat pembelajaran yang disusun dalam tahap perencanaan (plan) suatu kegiatan lesson study meliputi:

1)    Rencana Pembelajaran
Adapun komponen rencana pembelajaran adalah:
Standar kompetensi dan kompetensi dasar, dalam hal ini kita harus memilih dari kurikulum.
Pokok bahasan, dipilih dari kurikulum.
Indikator, disusun sendiri oleh kelompok guru dan dijabarkan dari standar kompetensi.
Model Pembelajaran, dipilih sesuai penekanan kompetensi dan materi.
Skenario pembelajaran, berisi urutan aktivitas pembelajaran siswa dan mencerminkan pilihan model Pembelajaran.
Urutan Metode Pembelajaran, disesuaikan dengan aktivitas siswa dan model pembelajaran.
Media pembelajaran, dipilih dan di urutkan sesuai skenario pembelajaran.
Instrumen evaluasi meliputi kognitif, afektif dan psikomotorik

2)    Lembar Kerja Siswa ( LKS)
Berisi langkah- langkah kegiatan belajar siswa. LKS yang di susun dapat bersifat panduan tertutup yang dapat dikerjakan siswa, sesuai dengan tuntunan yang ada, atau dapat juga LKS yang bersifat semi terbuka. LKS model ini memberi peluang bagi siswa untuk mengembangkan kreativitasnya, walaupun masih ada peranan guru dalam memberikan arahan. LKS dapat juga berupa modul pembelajaran. LKS model apapun yang di susun harus mampu memberikan panduan agar siswa dapat belajar dengan benar, baik dari segi proses keilmuan maupun dalam memperoleh konsep.

3)    Teaching Guide (Panduan Guru )
Dalam Lesson study perencanaan dibuat oleh kelompok guru, namun pelaksanaannya tetap di lakukan oleh seorang guru. Agar apa yang di rencanakan sesuai dengan yang dilaksanakan, maka perlu adanya pedoman/petunjuk guru. Panduan guru ini biasanya berisi bagaimana guru harus mengorganisasi siswa, mengunakan LKS, memimpin diskusi sampai bagaimana guru harus mengevaluasi.

4)    Media Pembelajaran
Media pembelajaran yang dipergunakan dalam proses pembelajaran dapat berupa perangkat lunak seperti : lembar transparansi, gambar, CD maupun perangkat keras seperti : OHP, LCD, VCD Player, piranti demonstrasi ataupun piranti ekperimen.
 “Lesson study melibatkan banyak orang, dalam kaitannya dengan manajemen waktu dan media pembelajaran, maka guru harus benar- benar melakukan uji waktu sebelum tampil, apalagi jika menggunakan perangkat untuk demonstrasi atau eksperimen.”

5)    Instrumen Evaluasi
Instrumen evaluasi meliputi :
Evaluasi kognitif untuk melihat daya serap anak terhadap materi yang di pelajari
Evaluasi afektif untuk melihat perubahan perilaku, etika, nilai- nilai (value) pada siswa
Evaluasi psikomotorik untuk mengetahui keterampilan siswa dalam melakukan pekerjaan.
Instrumen ini disusun baik dalam bentuk instrumen test maupun non test

    2. Tahap Implementasi dan Observasi.
Pada tahap ini seorang guru yang telah ditunjuk (disepakati) oleh kelompoknya sebagai guru model, melakukan implementasi rencana pembelajaran (RP) yang telah disusun tersebut, di kelas, sedangkan pakar dan guru lain melakukan observasi dengan menggunakan lembar observasi yang telah dipersiapkan. Selain itu dilakukan rekaman video (audio visual) yang meng-close up kejadian-kejadian khusus selama pelaksanaan pembelajaran.

3. Tahap Refleksi
Pada tahap ini guru yang melakukan implementasi rencana pembelajaran diberi kesempatan untuk menyatakan kesan-kesannya selama melaksanakan pembelajaran, baik terhadap dirinya maupun siswa yang dihadapi. Selanjutnya observer (guru lain dan pakar) menyampaikan hasil analisa data observasinya, terutama menyangkut kegiatan siswa selama berlangsung pembelajaran yang disertai dengan pemutaran video hasil rekaman pembelajaran. Akhirnya, guru yang melakukan implementasi tersebut akan memberikan tanggapan balik atas komentar para observer. Hal yang penting pula dalam tahap refleksi ini, adalah mempertimbangkan kembali rencana pembelajaran tersebut, apakah telah sesuai dan dapat meningkatkan performance keaktifan belajar siswa? Jika belum ada kesesuaian, hal-hal apa saja yang belum sesuai, metode pembelajarannya, materi dalam LKS, media atau alat peraga, atau lainnya? Pertimbangan –pertimbangan ini selanjutnya digunakan untuk perbaikan rencana pembelajaran selanjutnya.
Memperhatikan perencanaaan, pelaksanaan dan observasi serta refleksinya, langkah-langkah dalam pelaksanaan lesson study ini ada kemiripan dengan Penelitian Tindakan Kelas (PTK), maka dimungkinkan bagi setiap kelompok dapat melaksanakannya sebagai PTK, sehingga setiap kelompok lesson study, selain mengadministrasi semua perangkat pembelajaran dan hasil refleksi harus membuat laporan PTK seperti lazimnya penelitian. Bahkan akan sangat baik, jika dilengkapi dengan penulisan artikel untuk dimuat dalam jurnal.
Insya’allah Lesson Study dapat menjadi Suatu Model Pembelajaran Profesional.





   Daftar Pustaka

Brooks,  J.  G.,  &  Brooks,  M.  G.  1993.  In  search  of  understanding:  The  case  for constructivist classrooms. Virginia: Association for Supervision and Curriculum Development.
Hidayati, S., Listyani. E. & Warsono. 2006. Penyusunan Perangkat Pembelajaran Lesson Study. Makalah disajikan dalam Pelatihan Lesson StudyBagi Guru Berprestasi dan Pengurus MGMP MIPA Seluruh Indonesia, PPPG Kesenian Yogyakarta, tanggal 26 Nopember – 10 Desember 2006.
Lewis, C., Perry, (a.o). 2006. Teacher collaboration: Lesson study comes of age in North America.        Tersedia pada http://www. Lessonresearch.net/LS_06 Kappan.pdf.  Diakses 15 Agustus 2009.
Podhorsky, C. & Moore, V. 2006. Issues in curriculum: Improving instructional practice through  lesson  study.  Tersedia  pada  http://www.lessonstudy.net.  Diakses 15 Agustus 2009.
Richardson, J. 2007. Lesson Study, Teacher Learn How To Improve Instruction. National Staf Depelovment Council.  (Online). http://www.nsdc.org di akses 23 Mei 2008).
Santyasa, IW.. 2009. Implementasi Lesson Study Dalam Pembelajaran. Makalah Disajikan dalam Seminar Implementasi Lesson Study dalam Pembelajaran bagi Guru- Guru TK, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kecamatan Nusa Penida, Tanggal 24 Januari 2009, di Nusa Penida
Suhadi. 2007. Penyusunan Perangkat Pembelajaran Dalam Kegiatan Lesson Lesson Study. Makalah disajikan pada Pelatihan Lesson Study untuk Guru SMP Se-Kabupaten Hulu Sungai Utara, tanggal 27 s.d. 31 Mei 2007.
Sukirman. 2006. Peningkatan Keprofesionalan Guru Melalui Lesson Study. Makalah disajikan dalam Pelatihan Lesson StudyBagi Guru Berprestasi dan Pengurus MGMP MIPA Seluruh Indonesia, PPPG Kesenian Yogyakarta, tanggal 26 Nopember – 10 Desember 2006.
Yamada, N. (a.o).2007. Lesson tudy for Understanding Student Thinking Process : A Case Study of Tokai City. Nagoya University.